Pelayanan tata Usaha pelanggan PT.PLN

Pelayanan Pemberian Informasi

Dalam melaksanakan tugasnya penanggung jawab dan petugas loket harus dapat memberikan informasi kepada pelanggan / calon pelanggan tentang hal-hal yang berhubungan dengan penyambungan tenaga listrik.

Jenis Pelayanan Informasi :

  1. Informasi tentang tata cara penyambungan tenaga listrik
  2. informasi tentang cara perhitungan dan besarnya biaya yang harus dibayar
  3. informasi tentang ketentuan persyaratan penyambungan dan peraturan instalasi pelanggan
  4. Informasi perubahan daya / tariff multiguna bongkar pasang SL dan APP, tagihan rekening dan perhitungan rekening listrik.

Pelayanan Penyambungan Baru

  1. Proses di Loket PLN

Petugas loket menerima permintaan Penyambungan Baru dengan membuat TUL I-01 yang ditandatangani calon pelanggan dan penerima pendaftaran disertai dokumen pendukung Foto Copy KTP / Identitas diri dari pemohon / Calon Pelanggan, Copy rekening tetangga / denah lokasi yang sudah mempunyai program GIS.

  1. Setiap permintaan penyambungan baru dan dukungan lainnya disusun dalam 1 berkas permintaan penyambungan baru dan dimaksudkan agenda permintaan PB TUL I-02


PT.PLN Persero UPJ Kudus

UPJ : Kudus Nomor Agenda :……

PERMOHONAN PASANG BARU

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : …….

Alamat : …….

Nama : …….

Alamat : …….

No.Plg Tetangga : …….

Abodemen / Meter (A/M) : M

Daya :

Tegangan :

Golongan :

B.T.L : AG (CV.Adiguna Cab.Kudus)

Uang Jaminan Pelanggan : …….

Biaya Penyambungan : …….

Biaya Administrasi : …….


Instruksi Kerja Proses Pelayanan Permintaan Perubahan Daya

Langkah-langkah :

Penambahan Daya

  1. pelayanan pendaftaran

- Setiap Pelanggan atau yang dikuasakan mengisi dan menandatangani formulir permintaan penambahan daya(TUL I-01) dan selanjutnya dicatat dalam agenda permintaan perubahan daya (TUL I-02) oleh petugas administrasi pelanggan.

  1. Dokumen pendukung

Setiap permintaan harus didukung dokumen antara lain rekening terakhir,Copy KTP Peminta atau Identitas Lainnya dan Surat Kuasa Apabila Peminta Bukan pelanggan yang bersangkutan.

  1. Perencanaan atau survey

Apabila dipandang perlu dilakukan perencanaan atau survey guna memastikan apakah dengan perubahan daya tersebut akan mempengaruhi penyaluran tenaga kepada pelanggan lainnya, misalnya perubahan daya dari sambungan TM atau TR ke TM

  1. pengecekan Tunggakan Rekening Listrik atau kewajiban lainnya yang belum dilunasi : apabila dalam pengecekan ada yang masih tertunggak maka pengambilan diharuskan melunasinya.
  2. Jawaban : Setiap permintaan perubahan daya yang telah masuk dalam (TUL I-02) diperlakukan sebagai berikut :

- jika memenuhi syarat teknik dan material pendukung tersedia maka diterbitkan surat ijin penyambungan atau SIP (TUL I-03), yang diserahkan kepada pantia.

- Jika tidak memenuhi syarat teknik atau material pendukung tidak tersedia maka akan diterbitkan surat jawaban penangguhan (TUL I -04)

  1. Pada transaksi penamhan daya dibuat suplemen atau adendu : SPJBTL
  2. Pemeriksaan Instalasi Pelanggan :

- apabila berdasarkan pertimbangan teknis untuk penambhan daya diperlukan perubahan instalasi maka diberlakukan ketentuan perusahaan instalasi pelanggan, dengan penyerahan surat jaringan instalasi.

  1. Pembayaran Biaya :

- pembayaran dilakukan di loket fungsi pelayanan pelanggan PLN atau dapat juga melalui BANK yang ditunjuk PLN

- sebagai tanda bukti penerimaan dibuat kuitansi (TUL I – 06)

  1. Pelaksanaan Penambahan Daya :

Berdasarkan data Pembayaran Penanggung Jawab Mempersiapkan,

- Permintaan Material Pendukung Kode 7 Ke Gudang UP/J

- Perintah kerja pemasangan atau pembongkaran SL (TUL I – 09)

- Berita acara pemasangan / Pembongkaran SL (TUL I – 10)

- Perubahan data pelanggan (TUL I – 11)

- Berkas-berkas tersebut dimasukkan kedalam AIL (TUL I -13) yang bersangkutan

Instruksi Kerja Permintaan Perubahan Nama Pelanggan

Langkah-langkah :

  1. pelayanan diloket pelayanan :

Pelanggan / peminta mengisi dan menandatangani form surat permintaan perubahan nama pelanggan (TUL I – 16). Dan diberi nomor agenda serta dicatat pada Agenda perubahan (TUL I – 17)

Pelanggan / peminta datang sendiri ke PLN

Dicatat pada agenda permintaan dan perubahan Nama (TUL I – 17)

  1. Dokumen Pendukung

- Rekening Listrik terakhir / Copynya

- Copy KTP / Identitas Lainnya dari peminta atau pelanggan

- Melengkapi data pendukung sesuai dengan alas an perubahan pada TUL I-16

  1. Berkas permintaan dan pengiriman berkas :

Setiap berkas permohonan ganti nama dan pendukung lainnya di simpan tertib di arsip induk pelanggan (TUL I – 13)dan pengiriman berkas ke fungsi lain harus menggunakan agenda pengiriman.

  1. Pengecekan tunggakan rekening listrik dan atau kewajiban lainnya yang belum dilunasi :

Harus dilakukan pengecekan terhadap kewajiban pelanggan yang belum terbayar dan harus dilunasi oleh pelanggan.

  1. Jawaban : Setiap permintaan ganti nama pelanggan harus segera diterbitkan jawaban dan disampaikan kepada pelanggan segera
  2. Pembayaran Biaya : Pembayaran dilakukan diloket pelayanan pelanggan atau melalui Bank yang ditunjuk PLN dan tanda Bukti penerimaan dibuatkan kuitansi (TUL I-06)
  3. Pelaksanaan ganti nama dilaksanakan setelah biaya dilunasi oleh pelanggan
  4. Berdasarkan TUL I – 06, petugas membuat perubahan data pelanggan (TUL I – 11)

Instruksi Kerja Pelayanan Perubahan Golongan Tarif

Langkah – langkah :

  1. Atas permintaan pelanggan

- Pendaftaran memakai formulir permintaan perubahan golongan tariff dan dicatat dalam agenda (TUL I – 02)

- Dokumen Pendukung Dilengkapi antara lain foto copy KTP, rkening Listrik atau Copynya / KPP

- Berkas Permintaan dan pengiriman berkas dibuat dalam satu berkas permintaan perubahan golongan tariff dibuatkan perintah kerja untuk disurvey dan dikirim ke fungsi lain dengan memakai ekspedisi / agenda pengiriman

- Pengecekan tunggakan rekening listrik dan atau kewajiban lainnya yang belum dilunasi harus dilakukan dan diselesaikan oleh pelanggan.

- Pemeriksaan peruntukan Pengguna Tenaga Listrik dengan memakai berita acara pemeriksaan peruntukan tenaga listrik (TUL I – 18)

- Jawaban harus diberikan kepada pelanggan dengan menerbitkan surat jawaban dan disampaikan ke pelanggan.

- Perjanjian jual beli tenaga listrik tidak dibuat hanya saja diterbitkan suplemen

- Pembayaran biaya dilakukan pada loket fungsi pelayanan pelanggan atau melalui bank yang ditunjuk PLN dan diberikan tanda bukti kuitansi. Selanjutnya dicatat pada daftar pemantauan Permintaan Perubahan Golongan Tarif

- Pelaksanaan Perubahan Golongan tariff setelah Suplemen ditandatangani dan biaya telah dilunasi oleh pelanggan, selanjutnya diterbitkan perintah kerja, berita acara pembongkaran dan pemasangan APP dan data perubahan pelanggan yang dicatat.

Pada kartu pelanggan tariff tunggal tanpa kV Arh atau kartu pelanggan tariff ganda dan tunggal dengan kV Arh yang bersangkutan seluruh dokumen disimpan secara tetib dan teratur dalam amplop arsip pelanggan.

  1. Bukan atas permintaan pelanggan

Lakukan perubahan golongan tariff berdasarkan ketentuan TDL yang berlaku dan berita acara peruntukan tenaga listrik.

Instruksi kerja permintaan berhenti sebagai pelanggan

Langkah-langkah :

1. Atas permintaan pelanggan

Yang dimaksud dengan permintaan berhenti sebagai pelanggan atas permintaan pelanggan adalah permintaan berhenti sebagai pelanggan PLN yang diajukan oleh nama yang tercantum dalam rek Listrik.

1.1. Pelayanan Pendaftaran

Pelanggan mengajukan permohonan tertulis

1.2. Dokumen Pendukung

Setiap Permintaan berhenti sebagai pelanggan didukung dokumen antara lain sebagai berikut :

- Rekening Listrik terakhir dan standmeter terakhir

- Copy KTP atau identitas lainnya dari pelanggan

- Surat kuasa apabila peminta bukan pelanggan yang bersangkutan

1.3. Pengecekan kwajiban pelanggan yang belum dilunasi

1.4. jawaban untuk pelanggan yang diterbitkan untuk penetapan tanggal pemberhentian dan Biaya yang harus diselesaikan

1.5. Pembayaran biaya : Pembayaran dilakukan pada loket fungsi pelayanan pelanggan sebagai tanda bukti dibuatkan kuitansi

1.6. Perjanjian jual beli tenaga listrik : Dengan adanya permintaan berhenti sebagai pelanggan maka perjanjian jual beli tenaga listrik berakhir

1.7. Pelaksanaan Berhenti sebagai pelanggan berdasarkan data pembayaran penanggung jawab mempersiapkan :

- Perintah kerja pembongkaran SL

- Berita acara pembongkaran SL

- Perubahan data pelanggan

- Kode 3 (Pengembalian Material)

2. Atas permintaan Bukan Pelanggan yang bersangkutan

Permintaan berhenti sebagai pelanggan yang diajukan oleh orang atau badan hokum atau bukan pelanggan dijawab antara lain bahwa permintaan tidak dapat dipenuhi karena peminta tidak tercatat sebagai pelanggan PLN

Kecuali ada : Surat Bukti kepemilikan ( Akta Jual Beli dsb), Surat keterangan dari yang berwenang.

Instruksi kerja perubahan tempat pembayaran rekening

Langkah-Langkah :

1. Catat permohonan pelanggan dalam formulir pengaduan dengan dilengkapi rekening listrik terakhir

2. adakan pengecekan tunggakan rekening listrik dan atau kewajiban pelanggan yang belum dilunasi

3. Adakan Perubahan Data pelanggan atau PDL

- Meater riding

- Billing

- Collection

- Off line payment point

- Online payment point

- Pengawasan kredit

- Duty manager

- Executive Information System